BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Masyarakat Kabupaten Bengkalis kini bisa mengadukan pelayanan Perangkat Daerah (PD) melalui sebuah layanan dalam jaringan (daring). Layanan tersebut bisa diakses melalui situs www.lapor.go.id dan membuat keluhan yang dialami saat berusuan dengan sebuah instansi.
Hal itu diketahui dalam sebuah sosialisasi layanan aspirasi dan pengaduan daring masyarakat (LAPOR!) SP4N di lingkup Pemkab Bengkalis, Senin (23/9). Dalam kesempatan itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menegaskan agar setiap PD di Pemkab Bengkalis menjadikan pengaduan atau laporan masyarakat sebagai cermin untuk perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan.
“Jadikan cemeti atau cambuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” sebut bupati melalui Kadis Kominfotik Johansyah Syafri saat membuka kegiatan.
Sosialisasi yang diikuti pejabat penghubung dari masing-masing PD dan dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau tersebut ditaja di Surya Hotel, jalan Panglima Minal Bengkalis. Masih memvacakan pesan bupati, Johansyah menyebut banyaknya pengaduan masyarakat kepada sebuah PD tidak serta merta menunjukkan pelayanan publik di PD tersebut buruk atau tidak baik.
“Bisa jadi sudah baik. Tapi ekspektasi masyarakat ingin lebih baik lagi dan mereka melihat masih ada peluang untuk itu. Selagi bukan hoaks, jadikan setiap laporan masyarakat sebagai pedal gas untuk memacu percepatan peningkatan mutu pelayanan publik di masing-masing PD,” harapnya.(esi)